AR NEWS

Kamis, 11 September 2025

Pemerintah Kota Bekasi Memperingati Hari Kontrasepsi Sedunia Ke -18 Tingkat Kota Bekasi

 


Kota Bekasi , - Analisa Rakyat News -

Dalam rangka memperingati hari kontrasepsi yang ke-18 tingkat Kota Bekasi, Pemerintah kota Bekasi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) melakukan sosialisasi program KB  yang dilaksanakan di Puskesmas Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu, Kamis (11/09).

Hadir pada acara tersebut kepala Dinas DPKKB, Lurah Sepanjang Jaya, kepala UPTD PP dan PKB se-kota Bekasi, ketua PKK kecamatan Rawa Lumbu, serta kepala puskesmas se-Kecamatan Rawalumbu.

Program ini merupakan bentuk dari kampanye global untuk mendorong meningkatnya kesadaran warga masyarakat tentang pentingnya program kontrasepsi pada keluarga.

Oleh karena itu Pemerintah Kota Bekasi melalui DPPKB berkolaborasi dengan pihak kelurahan, puskesmas, posyandu, dan TP PKK dalam mensosialisasikan program kontrasepsi tersebut kepada warga masyarakat demi tercapainya  program pengendalian penduduk di Kota Bekasi.

Kepala dinas DPPKB Dr. dr. Kusnanto saidi, MARS mengatakan, "Pentingnya sosialisasi program kb yang kita laksanakan pada hari ini, diharapkan bisa membangun kesadaran warga masyarakat dalam menerapkan program keluarga berencana," Ujar Kadis DPPKB.

Selain itu, Kadis DPPKB juga mengatakan dalam program penerapan keluarga berencana juga ada sosialisasi tentang peran orang tua dalam menjaga tumbuh kembang anak agar terhindar dari stunting. 

"Program ini juga mendukung realisasi percepatan penurunan angka stunting di Kota Bekasi, yang diharapkan mampu menghasilkan keluarga yang sejahtera terbebas dari stunting," Pungkasnya.

( Red/fzl ) 

Jasa Raharja Raih 4 Penghargaan TOP GRC Awards 2025, Perkuat lmplementasi Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan

 


Jakarta, - Analisa Rakyat News - 

Jasa Raharja kembali meraih pengakuan di tingkat nasional dengan meraih empat penghargaan bergengsi dalam ajang TOP GRC Awards 2025 yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, pada tgl (8/9/2025). 

Ajang yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bersama Asosiasi GRC Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), dan sejumlah lembaga profesional tata kelola ini, menjadi salah satu penghargaan paling bergengsi di Indonesia dalam bidang tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan

(Governance, Risk,& Compliance/GRC).

Pada kesempatan ini, Jasa Raharja berhasil meraih Platinum Medali karena telah 7 kali berturut-turut menerima penghargaan 5 Star, serta TOP GRC Awards 2025 #5 Star. 

Pencapaian ini menunjukkan konsistensi Jasa Raharja dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), manajemen risiko, serta kepatuhan, yang mendukung keberlangsungan bisnis sekaligus pelayanan publik secara berkelanjutan.

Tidak hanya itu, Dewan Komisaris Jasa Raharja juga meraih penghargaan The HighPerforming Board of Commissioners on GRC 2025, sementara Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, dinobatkan sebagai The Most Committed GRC Leader 2025.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menyampaikan bahwa prestasi ini menjadi bukti nyata dari komitmen perusahaan dalam mengedepankan tata kelola yang transparan dan berintegritas.

"Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kerja keras seluruh insan Jasa Raharja dalam menjaga tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara konsisten. Penghargaan ini juga menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi Jasa Raharja untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas. Yang terpenting juga bahwa penerapan GRC sangat didukungdan mendapatkan bimbingan dari Dewan Komisaris," ujar Harwan.

Selain itu, penghargaan yang diberikan kepada Dewan Komisaris Jasa Raharja sebagai The High Performing Board of Commissioners on GRC 2025 memperkuat posisi perusahaan dalam menjalankan pengawasan dan arah strategis yang efektif.

Eko Suwardi, Komisaris Independen Jasa Raharja yang menghadiri acara tersebutmenegaskan bahwa pencapaian ini tidak hanya milik manajemen, melainkan hasil dari sinergi seluruh elemen perusahaan.

"Dewan Komisaris berkomitmen untuk memastikan prinsip GRC terimplementasi disetiap lini organisasi. Pencapaian ini adalah hasil kerja bersama, yang menegaskan bahwa tata kelola merupakan aturan sekaligus menjadi fondasi utama dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Eko.

TOP GRC Awards 2025 sendiri mengusung tema "Resilience to Sustainability: Leading Through GRC", yang menekankan pentingnya ketahanan perusahaan dalam menghadapi tantangan sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis. 

Lebih dari 900 perusahaan di Indonesia mengikuti proses penilaian ketat, yang mencakup aspek implementasi GCG, manajemen risiko, kepatuhan, serta dukungan terhadap aspek keberlanjutan dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

Pencapaian Jasa Raharja di ajang ini bukan kali pertama. Sejak beberapa tahunterakhir, perusahaan konsisten meraih peringkat tertinggi dalam implementasi GRC,yang menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung transformasi dan inovasipelayanan publik.

"Prestasi ini semakin memotivasi kami untuk menghadirkan layanan yang mudah,cepat, dan tepat kepada masyarakat, sekaligus terusbmemperkuat peran Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan lalu lintas serta pembangunan ekonomi nasional," tutup Harwan.

Dengan pengakuan ini, Jasa Raharja meneguhkan komitmennya untuk terusmengedepankan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang terukur, sertakepatuhan yang kuat, demi mewujudkan pelayanan publik terbaik dan keberlanjutanbisnis di masa depan.

(Red/fzl)

Rabu, 10 September 2025

Ketua Iwo Indonesia Kota Bekasi Kecam Pernyataan Ketua DPRD

 



Bekasi- Analisa Rakyat News -

Ucapan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari Fraksi PKS Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M. akan dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) akibat pernyataannya yang dinilainya melecehkan profesi wartawan. 

Apalagi diucapkan oleh seorang Ketua DPRD, hal tersebut dinilai tidak pantas diucapkan saat wartawan menanyakan perihal tunjangan rumah Ketua DPRD kota Bekasi yang fantastis. 

Sardi bukannya menjelaskan perihal tunjangan rumah Ketua DPRD sebesar 53 juta/bulan, Sardi malah menjawabnya dengan menyinggung soal anggaran advetorial wartawan di DPRD Kota Bekasi.

Ketua IWO Indonesia Kota Bekasi, Nio Helen mengaku kecewa terhadap ucapan Ketua DPRD Sardi Efendi yang viral di medsos. 

"Ditanya soal anggaran perumahan ko malah jawabnya sambil ketawa ketawa, lalu singgung anggaran advertorial wartawan (kerja sama) yang tidak lama akan disahkan dirapat pembahasan, sebagai bukti wartawan (media) juga dapat tunjangan. Inikan ga nyambung banget. Wartawan kan punya fungsi kontrol sosial, masa dikait-kaitkan dengan advetorial media, " ucap Helen kesal. 

Meskipun suaranya didapat rekaman yang sudah tersebar dijagat maya , namun ucapan itu tidak pantas diucapkan oleh seorang ketua dewan. 

Terlebih, hal itu dilontarkan di depan umum, disaksikan banyak orang, dan dalam momen suasana tidak kondusif karena sedang masyarakat Indonesia memprotes masalah tunjangan DPR (khususnya Kota Bekasi) 

“Saya tersinggung, apalagi tidak ada itikad baik dari anggota dewan itu. Insya Allah, ) saya akan melaporkannya ke Badan Kehormatan,” ujar Nio helen. Ketua IWO -Indonesia DPD Kota Bekasi. 

Sementara itu, Ketua Nio Helen mengecam keras ucapan Ketua DPRD yang menghina wartawan aneh sudah mau dapat tunjangan juga masih mempertanyakan Tunjangan DPRD, Nio Helen menegaskan tudingan tersebut ngawur, tidak berdasar, dan mencoreng profesi jurnalis.

Nio Helen menjelaskan : 

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, memenuhi hak masyarakat atas informasi. . Kalau adanya advertorial yang ada di pemda atau Sekwan Kota Bekasi adalah kerja sama antara dua pihak dengan seenaknya menuduh wartawan dapat tunjangan dari advertorial , sebutkan siapa wartawan dan medianya. Yang dapat tujangan advertorial Jangan asal bicara seenaknya,” tegas Nio Helen , Selasa, 9 September 2025.

Ia menegaskan, pemberitaan advertorial di pemda Kota Bekasi dan sekwan DPRD Kota Bekasi selama ini berjalan kondusif. Sesuai dengan aturan berlaku seperti yang ditudingkan. Justru menurutnya kegaduhan sering kali muncul dari sikap arogan segelintir pejabat publik yang tidak mampu menahan emosi.

Nio helen menilai,Ketua DPRD Harus segera meminta maaf klarifikasi kepada Wartawan yang bertugas Di kota Bekasi, 

“Ini bukan untuk provokasi, hanya menjaga marwah wartawan ,” ujarnya.

“Kalau tidak paham aturan, belajar dulu. Jangan asal tuduh, apalagi main intimidasi. Itu bisa berujung masalah hukum,” tandasnya.

Lebih jauh, Nio Helen memperingatkan para pejabat publik, termasuk anggota DPRD yang digaji dari uang rakyat, untuk menjaga etika dan tidak bersikap arogan. 

“Ucapan sembrono hanya mempermalukan diri sendiri dan lembaga. Hormati kerja wartawan, karena tanpa pers yang bebas, demokrasi akan pincang,” pungkasnya.


( Red / Ersya ) 

Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bekasi Sepakat Untuk Evaluasi Tunjangan DPRD Sesuai Aturan yang Berlaku.

 


KOTA BEKASI  - Analisa Rakyat News -

Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat di mana salah satu tuntutannya ialah mengevaluasi tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi. Kesepakatan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, didampingi Wakil Wali Kota serta Ketua DPRD Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan dievaluasi secara menyeluruh dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Kami mendengar dan merasakan apa yang menjadi harapan warga Kota Bekasi. Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti bersama DPRD, tentu dengan memperhatikan aturan dan perundangan undangan serta kemampuan fiskal daerah,” ujar Tri Adhianto.

Sejumlah isu yang menjadi perhatian, antara lain terkait efisiensi anggaran, penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB), program sekolah gratis, transportasi, hingga pembangunan infrastruktur publik seperti palang pintu kereta dan jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga peningkatan UMKM di Kota Bekasi.

Seluruh usulan ini, menurut pria yang akrab di sapa Mas Tri akan dibahas bersama perangkat daerah terkait untuk memastikan langkah yang terukur dan tepat sasaran.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi juga menegaskan kesiapan legislatif dalam mendukung langkah evaluasi ini. “Kami telah bersepakat dengan Wali Kota, semua aspirasi masyarakat akan dibahas dalam rapat-rapat komisi dengan OPD terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga tengah melakukan kajian dan menyiapkan kebijakan pengelolaan pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar lebih berpihak pada masyarakat. Evaluasi mendalam sedang dilakukan, dengan kemungkinan pemberian diskon maupun kebijakan lain yang sesuai aturan pengelolaan keuangan negara.

Wali Kota menambahkan, Pemkot Bekasi terus mengedepankan sikap hidup sederhana dan efisiensi belanja agar APBD benar-benar kembali untuk kesejahteraan masyarakat.

“Uang yang kita kelola adalah uang rakyat, maka setiap rupiah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga Kota Bekasi,” tutupnya.


(Ref/fzl)

MA Tolak Kasasi Dinas LH Kota Bekasi, Wajib Buka Laporan Keuangan UPTD

 


BEKASI - Analisa Rakyat News - 

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, dalam sengketa informasi publik dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi.

Putusan Nomor 354 K/TUN/KI/2025 yang dikeluarkan pada 29 Juli 2025 ini memperkuat keputusan sebelumnya, yang mewajibkan DLH Kota Bekasi membuka akses dokumen laporan keuangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., bersama Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., memutuskan, bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Bermula dari Penolakan Akses Informasi Publik

Sengketa ini bermula ketika DPC AWPI Kota Bekasi yang diwakili Ketua Jerry dan Sekretaris Lukmanul Hakim, mengajukan permohonan informasi publik berupa laporan keuangan UPTD kepada DLH Kota Bekasi. Namun permohonan tersebut ditolak, sehingga AWPI mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 1468/PTSN-MK.MA/K1-JBR/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang mengabulkan permohonan AWPI. Tidak terima dengan putusan tersebut, DLH Kota Bekasi mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

PTUN Bandung Menolak Keberatan DLH Kota Bekasi

PTUN Bandung melalui Putusan Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7 Januari 2025 menolak permohonan keberatan DLH Kota Bekasi. Pengadilan menilai bahwa informasi yang diminta oleh AWPI, merupakan informasi publik yang terbuka dan wajib diumumkan secara berkala.

DLH Kota Bekasi yang diwakili kuasa hukum Dyah Kusumo W, S.H., M.H. dan tim kuasa hukum Pemerintah Kota Bekasi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Januari 2025, diikuti dengan memori kasasi yang diterima pada 3 Februari 2025.

MA: Informasi Laporan Keuangan Wajib Terbuka

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa informasi publik yang dimohonkan AWPI, merupakan informasi publik yang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik meliputi informasi mengenai laporan keuangan," demikian dikutip dari putusan MA.

MA juga menyatakan bahwa DLH Kota Bekasi wajib memberikan salinan/copy dokumen minimal 6 dari 9 unit UPTD, setelah terlebih dahulu melakukan uji konsekuensi dengan menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan, sesuai Pasal 50 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021.

DLH Kota Bekasi Dihukum Bayar Biaya Perkara Selain menolak kasasi, MA juga menghukum DLH Bekasi sebagai pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000. Biaya tersebut terdiri dari meterai Rp10.000, redaksi Rp10.000, dan administrasi kasasi Rp480.000.

Putusan ini merupakan kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya dalam akses informasi keuangan daerah. DPC AWPI Kota Bekasi yang diwakili kuasa hukum R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan berhasil mempertahankan haknya untuk mengakses informasi publik.

Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, sehingga DLH Kota Bekasi wajib melaksanakan pemberian akses informasi publik, berupa laporan keuangan UPTD kepada DPC AWPI Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

( Red / fzl  ) 

Proyek Turap Rumah Pompa Diduga Langgar Aturan K3 Di Bekasi

 


Bekasi - Analisa Rakyat News -

Turap pompa rumah adalah dinding penahan yang terbuat dari berbagai material seperti Batu kali,Beton,Baja,kayu .

Sedang fungsi Turap sendiri adalah menjaga stabilitas tanah dan mencegah kerusakan pada pompa atau Bangunan akibat pergerakan Tanah yang tidak stabil, selasa (9/9/2025)

Proyek pekerjaan turap rumah pompa yang berlokasi di Bekasi Selatan kembali menjadi sorotan,pasalnya pelaksana proyek tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Pengabaian K3 dalam proyek ini juga menjelaskan ketentuan undang -undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan , khususnya pasal 86 yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.

Saat awak media yang berada dilokasi mengingatkan kepada mandor pelaksana tentang plang K3 yang sudah terpasang tetapi pelaksana dilapangan tidak mengindahkan, mandor pelaksana mengatakan, akan mengenakannya.

" Iya pak akan saya suruh anak buah saya pakai " ujarnya pada media

Proyek turap ini diketahui dikerjakan oleh  CV.Putri sulung dengan sumber Dana Bagi Hasil (DBH) dengan nilai kontrak  mencapai 754,334.000.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan  kepatuhan pelaksanaan lroyek terhadap regulasi keselamatan kerja,Serta bagaimana akuntabilitas penggunaan dana publik dalam proyek tersebut.

( Red / AR  ) 

Jasa Raharja Berpartisipasi di EASTS 2025, Dukung Sosialisasi Program Keselamatan Nasional untuk Transportasi Berkeselamatan

 

Jakarta, - Analisa Rakyat News - 

Jasa Raharja menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan keselamatan transportasi publik dengan berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Strategi Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum Menuju Transportasi Berkeselamatan. 

Acara ini menjadi side event dari East Asia Society for Transportation and Studies (EASTS) Conference ke-16 yang berlangsung di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, pada Selasa, 02 September 2025.

FGD yang diselenggarakan oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) tersebut menghadirkan lima narasumber dari kalangan pemerintah, praktisi, dan pelaku usaha transportasi. 

Salah satunya adalah Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana yang membawakan paparan bertema Sosialisasi Program Keselamatan Nasional dalam Rangka Mendukung Tercapainya Transportasi Berkeselamatan. FGD ini dimoderatori oleh Aditya Dwi Laksana, Ketua Forum Transportasi Jalan dan Perkeretaapian - MTI.

Dalam paparannya, Dewi menegaskan bahwa Jasa Raharja, selain memiliki mandat utama memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, juga menjalankan peran dalam mendukung keselamatan transportasi. Hal ini diwujudkan melalui berbagai program pencegahan kecelakaan berbasis data yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan lintas sektor.

"Jasa Raharja tidak hanya hadir setelah kecelakaan terjadi melalui penyaluran santunan dan penjaminan kepada korban kecelakaan sesuai dengan Pilar kelima RUNK LLAJ. Kami memperluas kontribusi dengan aktif dalam berbagai upaya pencegahan, salah satunya adalah intensifikasi Forum Keselamatan Lalu Lintas di mana kami berkolaborasi dengan stakeholder terkait yang sesuai dengan 5 Pilar RUNK. Semua ini dilakukan agar penyelenggaraan transportasi publik di Indonesia semakin aman dan berkeselamatan," ujar Dewi.

Dewi menambahkan, Jasa Raharja juga menjalankan berbagai action plan keselamatan transportasi angkutan umum, khususnya bus dan truk. Action plan ini berfokus kepada tiga hal, yaitu penelitian dan evaluasi mendalam, upaya peningkatan kelayakan pengemudi dan awak angkutan umum, serta upaya peningkatan kelayakan armada angkutan umum.

Upaya tersebut terbukti efektif, di antaranya dengan penurunan jumlah korban kecelakaan angkutan umum bus dan truk sebesar 33,34 persen dan penurunan nilai santunan sebesar 27,55 persen hingga Juli 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

FGD ini menjadi forum penting untuk mempertemukan regulator, operator, serta pengguna jasa transportasi dalam merumuskan konsep penerapan Sistem

Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) yang efisien dan efektif. Melalui forum ini, diharapkan lahir solusi konkret dalam meningkatkan kualitas layanan sekaligus keselamatan transportasi publik di Indonesia.

"Keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, Jasa Raharja selalu siap mendukung berbagai inisiatif maupun kebijakan yang digagas para stakeholder untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih selamat dan berkelanjutan," tegas Dewi.

Keikutsertaan Jasa Raharja dalam forum seperti EASTS 2025 menjadi bukti nyata konsistensi perusahaan dalam mengedepankan keselamatan transportasi nasional.

Dukungan ini sekaligus mencerminkan semangat kolaborasi Jasa Raharja dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan transportasi yang aman, berkeselamatan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat pengguna jasa angkutan umum.

(Red/fzl)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done