AR NEWS

Kamis, 09 Juli 2026

Sidang Korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Mantan Pj Bupati Dani Ramdan dan Mantan Plt H.Akhmad Marjuki Bakal Dipanggil


Bekasi - Analisa Rskyat News - 

Persidangan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Dua mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dan mantan Pllt H. Akhmad Marjuki dipastikan akan dipanggil ke persidangan untuk bersaksi terkait regulasi kenaikan tunjangan yang berujung rasuah tersebut.Kepastian pemanggilan ini disampaikan langsung oleh Hendriek Sihotang, S.H., selaku Kuasa Hukum terdakwa Soleman, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/7/2026).

Hendriek menegaskan bahwa nama kedua mantan kepala daerah tersebut sudah tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 dan 2024–2029 diantaranya: Hemi Anggota DPRD aktif , Martina Ningsih anggota DPRD aktif, Ani Rukmini anggota DPRD aktif, Sukarlinan mantan anggota DPRD, Suryo Pranoto mantan anggota DPRD dan Lidya Fransiska mantan anggota DPR.

Di hadapan majelis hakim, keenam saksi kompak memberikan keterangan bahwa pencairan Tuper tersebut sah secara hukum karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022.Para saksi membeberkan bahwa lonjakan nilai tunjangan perumahan tersebut lahir dari kebijakan eksekutif, yang saat disetujui H. Akhmad Marjuki mantan plt Bupati Bekasi dan ditandatangani oleh Dani Ramdan saat mereka menjabat pada tahun 2022.

“Jadi wewenang dalam Perbup kenaikan Tunjangan Perumahan ada di ranah eksekutif. Anggota DPRD hanya mengusulkan saja,” ujar Suryo Pranoto, salah satu anggota dewan yang hadir sebagai saksi.

Di sisi lain, tim hukum terdakwa Soleman menilai ada kejanggalan di balik proses terbitnya Perbup tersebut. Hendriek Sihotang menyatakan akan mengejar motif asli dari kebijakan yang dikeluarkan di akhir masa jabatan instan tersebut.

“Kami akan menggali ada motif apa di saat dua hari lagi mau habis masa jabatannya. Pada tanggal 22 Mei 2022, H. Akhmad Marjuki melayangkan surat permohonan persetujuan dan rekomendasi ke Gubernur dan Mendagri, yang kemudian Perbupnya ditandatangani oleh Pj Bupati berikutnya, Dani Ramdan,” cetus Hendriek.

Melalui pemanggilan Akhmad Marjuki dan Dani Ramdan pada persidangan mendatang, tim kuasa hukum berharap tabir pembuat kebijakan utama dalam pusaran kasus korupsi tunjangan ini dapat terbuka secara benderang.

( Red/Ersya )

Bertemu Menteri Keuangan, Said Iqbal: Ada Sinyal Positif Menuju Reformasi Pajak JHT


Jakarta - Analisa Rakyat News - 

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pemerintah menunjukkan itikad baik untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT). Hal tersebut disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7).

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan reformasi pajak atas program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya JHT. Menurutnya, perlakuan terhadap tabungan sosial tidak seharusnya disamakan dengan tabungan komersial.

"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," kata Said Iqbal.

Ia menegaskan bahwa JHT merupakan tabungan yang berasal dari iuran pekerja selama bertahun-tahun sehingga pencairannya tidak semestinya kembali dibebani pajak.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan empat usulan utama kepada Menteri Keuangan.

Pertama, menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen.

Kedua, menghapus mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, banyak pekerja mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga terpaksa mencairkan JHT berulang kali dan akhirnya dikenakan tarif pajak yang semakin tinggi.

"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said Iqbal.

Ketiga, menaikkan batas saldo JHT yang dikenakan pajak. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan di atas Rp50 juta dikenakan pajak 5 persen.

Menurut Said Iqbal, angka Rp50 juta sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan lebih dari satu dekade lalu.

"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.

Keempat, Said Iqbal juga meminta agar pemerintah ke depan mengevaluasi pajak atas pesangon, manfaat pensiun, serta berbagai manfaat jaminan sosial lainnya karena seluruhnya merupakan instrumen perlindungan negara kepada pekerja.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Said Iqbal menyebut Menteri Keuangan memberikan respons yang sangat positif meskipun seluruh usulan masih akan dikaji secara teknis.

Menurutnya, Kementerian Keuangan akan mempelajari dampak penerapan JHT 0 persen terhadap penerimaan negara sebelum mengambil keputusan.

Selain itu, usulan penghapusan pajak progresif juga akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.

"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ujar Said Iqbal.

Ia juga menangkap adanya kesamaan pandangan bahwa batas saldo JHT yang dikenai pajak sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan inflasi maupun kenaikan nilai ekonomi selama lebih dari 15 tahun terakhir.

Menurut Said Iqbal, apabila hasil kajian nanti menghasilkan perubahan kebijakan, maka Pemerintah perlu merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 yang menjadi dasar pengaturan perpajakan atas manfaat JHT.

Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal menyatakan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden RI serta berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara agar proses perubahan regulasi dapat segera dilakukan apabila pemerintah telah mengambil keputusan.

Ia juga akan segera bertemu dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sinkronisasi data kepesertaan dan pencairan JHT. Menurutnya, data yang selama ini menyebut hanya sekitar 5 persen peserta memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta perlu diverifikasi kembali.

"Saya meyakini jumlah pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sebenarnya jauh lebih besar. Data itu harus kita cek bersama BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil," ujarnya.

Atas adanya itikad baik pemerintah tersebut, Said Iqbal mengumumkan bahwa aksi ribuan buruh yang sebelumnya direncanakan berlangsung di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026) resmi dibatalkan.

"Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini," kata Said Iqbal.

Meski demikian, ia menegaskan perjuangan belum selesai. Apabila hasil pembahasan nantinya belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi pekerja, gerakan buruh akan terus memperjuangkan perubahan tersebut melalui jalur dialog maupun mekanisme konstitusional.

"Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh," tutup Said Iqbal.

( Red/Ersya )

Jumat, 03 Juli 2026

CSR Awards 2026: Sinergi Pemkab Bekasi dan Dunia Usaha Bangun Daerah



Kabupaten Bekasi - Analisa Rakyat News -  

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggelar CSR Awards 2026 di Gedung Wibawa Mukti pada Kamis (2/6/2026). Acara ini merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan dan yayasan yang berkontribusi membangun daerah melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Mengusung tema “Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera”, acara ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebanyak 16 perusahaan dan tiga yayasan menerima penghargaan atas kontribusi nyata mereka dalam berbagai program sosial.

Acara ini melibatkan kolaborasi lintas perangkat daerah, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Pariwisata.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, perwakilan Kodim, Polres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, para Camat, serta perwakilan Bappeda Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si., hadir mewakili Plt. Bupati Bekasi. Dalam sambutannya, Endin menyampaikan bahwa program CSR merupakan wujud kolaborasi nyata dalam mendukung pembangunan yang berorientasi pada masyarakat.”Sejalan dengan tagline Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju, Sejahtera, kami berharap kolaborasi ini semakin kuat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Endin.

Ia menuturkan, salah satu program yang dampaknya sangat dirasakan adalah bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Dukungan dunia usaha melalui CSR sangat membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan papan masyarakat.

“Rumah merupakan kebutuhan primer. Dengan rumah yang layak, kualitas hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat akan meningkat. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh perusahaan dan yayasan yang telah berkontribusi,” katanya.


Endin menjelaskan, salah satu kontribusi besar datang dari Yayasan Buddha Tzu Chi yang membangun 250 unit rumah layak huni. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga terus menjalankan program Rutilahu reguler setiap tahunnya.Ia berharap ke depan semakin banyak perusahaan dan yayasan yang terlibat dalam pembangunan daerah. Tidak hanya pada sektor perumahan, tetapi juga pada bidang-bidang lain yang membutuhkan perhatian.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mewakili Plt. Bupati Bekasi, kami mengucapkan selamat kepada para penerima CSR Awards 2026. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat, serta membawa keberkahan dan kemajuan bagi perusahaan maupun yayasan,” tuturnya.

Melalui CSR Awards 2026, Pemkab Bekasi berharap kemitraan strategis dengan dunia usaha semakin erat. Dengan begitu, pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan dapat terus terwujud demi Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera

(Red/Ersya)

Wartawan Kecewa, Nomernya Diblokir Kabid DLH Kota Bekasi


Kota Bekasi - Analisa Rakyat News -  

Seorang jurnalis media online mengaku kecewa atas sikap Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Andi Franky setelah upaya konfirmasi terkait pemberitaan proyek pematangan lahan senilai Rp10 miliar berujung pemblokiran nomor WhatsApp.

Kekecewaan tersebut bermula saat wartawan menerima kiriman berita dari rekan seprofesi di media online Journalnasional.com dengan judul “Andy Franky Kabid DLH Kota Bekasi : " Proyek Pematangan 10 Milyar di Addendum.” Berangkat dari pemberitaan itu, wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Andy Franky melalui pesan singkat WhatsApp guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

Dalam balasan pesan yang diterima, Andy Franky disebut membantah isi pernyataan yang dimuat dalam berita tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan adanya “tanah boncos”. 
“Saya tidak pernah menyatakan ada tanah boncos, bang,” tulis Andy Franky dalam pesan singkat WhatsApp yang diterima wartawan. Kamis malam (2/07/2026)

Namun, setelah percakapan singkat tersebut, wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya justru diblokir oleh yang bersangkutan. Hal ini memunculkan kekecewaan karena dinilai kurang mencerminkan keterbukaan seorang pejabat publik terhadap kritik maupun konfirmasi dari media.

Menurut wartawan tersebut, tindakan pemblokiran itu menimbulkan kesan bahwa pejabat terkait tidak siap menerima kritik atau pertanyaan yang berkaitan dengan isu publik, khususnya mengenai proyek yang menjadi sorotan masyarakat.

“Sebagai jurnalis, kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi agar pemberitaan berimbang. Pemblokiran seperti ini tentu sangat disayangkan,” ujarnya.

Sikap pejabat publik terhadap media dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, terlebih ketika menyangkut proyek bernilai besar yang menggunakan anggaran publik. Keterbukaan informasi diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak Kabid DLH Kota Bekasi terkait alasan pemblokiran nomor wartawan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap dan berimbang.

(Red/AR)

Transformasi Kementerian BP2MI Jalan Mundur

Jakarta - Analisa Rakyat News - 

Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Menurutnya, transformasi kelembagaan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi kementerian belum membawa perubahan yang berarti, bahkan dinilai semakin menjauh dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ali Nurdin menilai tujuan utama pembentukan KP2MI adalah memperkuat tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia melalui kewenangan yang lebih besar sebagai regulator sekaligus operator. Namun, menurutnya, harapan tersebut hingga kini belum terwujud.

“Kalau diukur dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, saya menilai pelindungan pekerja migran Indonesia masih gagal total. Perubahan dari badan menjadi kementerian ternyata belum mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sebagaimana dijanjikan,” tegas Ali Nurdin dalam keterangannya.

Ia mengatakan, pelayanan publik di lingkungan KP2MI justru masih sering dikeluhkan karena lambat dan berbelit. Bahkan, menurutnya, sejumlah kebijakan, termasuk penyusunan Peraturan Menteri, dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan yang diamanatkan undang-undang.

“Seharusnya kementerian mampu menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, cepat, mudah, murah, dan berpihak kepada pekerja migran. Yang terjadi justru masih jauh panggang dari api. Banyak aturan yang menurut kami kontradiktif dan berpotensi mempersulit pelayanan,” ujarnya.

Ali juga menilai transformasi kelembagaan lebih banyak terlihat pada perubahan nomenklatur dibanding perubahan substansi. Ia mengaku belum melihat reformasi birokrasi yang mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pekerja migran Indonesia.

Selain pelayanan publik, Federasi Buminu Sarbumusi juga mengkritik pola kerja KP2MI yang dinilai masih didominasi kegiatan-kegiatan seremonial. " Jangan sampai kementerian hanya sibuk dengan seremoni, peresmian, rapat, dan pencitraan. Yang dibutuhkan pekerja migran adalah perlindungan nyata sejak pra-penempatan, selama bekerja di luar negeri hingga kembali ke tanah air,” katanya. Ali Nurdin juga menyoroti lemahnya koordinasi lintas kementerian dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia. Menurutnya, ego sektoral masih menjadi hambatan utama sehingga amanat undang-undang belum dapat dijalankan secara optimal.


Ia menyebut koordinasi antara KP2MI dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga kementerian teknis lainnya masih berjalan sendiri-sendiri.

“Pelindungan pekerja migran tidak mungkin berhasil jika setiap kementerian berjalan dengan ego sektoral masing-masing. Yang dibutuhkan adalah harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan, bukan kompetisi kewenangan,” ujarnya.

Kritik paling tajam disampaikan Ali terkait keberpihakan anggaran negara. Menurutnya, kontribusi pekerja migran Indonesia terhadap perekonomian nasional sangat besar, tetapi perhatian negara terhadap perlindungan mereka masih jauh dari memadai.

Ia menyebut devisa yang dikirim pekerja migran Indonesia dan diaspora mencapai sekitar Rp288 triliun setiap tahun, sehingga seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan yang jauh lebih kuat.

“Dalam pandangan kami, sangat ironis apabila anggaran perlindungan terhadap pekerja migran masih kalah dibanding berbagai program lain. Jangan sampai muncul kesan negara lebih menghargai perlindungan satwa atau bahkan anggaran pengadaan kaus kaki dibanding perlindungan terhadap manusia yang mempertaruhkan nyawa di luar negeri demi menghidupi keluarga dan menyumbang devisa ratusan triliun rupiah bagi negara,” kritiknya.

Ali Nurdin menegaskan bahwa Federasi Buminu Sarbumusi mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap transformasi kelembagaan KP2MI. Menurutnya, perubahan status kelembagaan harus diikuti reformasi pelayanan publik, penguatan koordinasi lintas kementerian, penyederhanaan regulasi, peningkatan kualitas pelindungan hukum, serta keberpihakan anggaran kepada pekerja migran Indonesia.

“Jangan sampai transformasi ini hanya berhenti pada pergantian papan nama. Yang dibutuhkan pekerja migran Indonesia adalah perubahan nyata. Negara wajib hadir menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 secara utuh, bukan sekadar membangun simbol kelembagaan,” pungkasnya.

( Red/Ersya )

Kamis, 02 Juli 2026

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan


Jakarta - Analisa Rakyat News - 

PT Jasa Raharja terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berbasis digital. Hingga Mei 2026, perusahaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,22 triliun kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum di seluruh Indonesia.

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, pelayanan santunan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan transformasi agar pelayanan semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian bagi korban maupun ahli waris korban.

"Kami ingin memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan. Kehadiran Jasa Raharja bukan hanya memberikan santunan, tetapi juga menghadirkan rasa aman bahwa negara hadir ketika masyarakat menghadapi musibah," ujar Awaluddin.

Hingga Mei 2026, santunan diberikan kepada 55.617 korban, yang terdiri dari 10.734
korban meninggal dunia dan 44.883 korban luka-luka. Nilai santunan yang disalurkan
mencapai Rp1,22 triliun, terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp581 miliar
dan santunan korban luka-luka sebesar Rp641 miliar.

Menurut Awaluddin, realisasi tersebut tidak lepas dari penguatan transformasi digital
yang terus dilakukan perusahaan. Salah satunya melalui integrasi pelayanan dengan
rumah sakit melalui aplikasi JRCare, sehingga proses penjaminan korban luka-luka
dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Hingga Mei 2026, sebanyak 2.841 rumah sakit telah terhubung dengan sistem pelayanan Jasa Raharja. Integrasi tersebut memungkinkan proses administrasi
berjalan lebih sederhana sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan
medis tanpa terkendala proses penjaminan.

"Kami meyakini bahwa perlindungan terbaik tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan santunan yang cepat, tetapi juga melalui berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan. Karena itu, transformasi digital kami arahkan tidak hanya untuk meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memperkuat strategi keselamatan transportasi berbasis data," kata Awaluddin.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program keselamatan transportasi
yang melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, rumah sakit, akademisi, komunitas, hingga berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Jasa Raharja telah melaksanakan 3.354
program keselamatan transportasi di berbagai daerah. Kegiatan tersebut meliputi
edukasi keselamatan berlalu lintas, pelatihan safety riding, pertolongan pertama
gawat darurat (PPGD), pemetaan daerah rawan kecelakaan, forum komunikasi lalu
lintas, hingga operasi gabungan bersama instansi terkait.

Transformasi yang dijalankan perusahaan juga berdampak pada peningkatan
kecepatan pelayanan. Rata-rata penyelesaian santunan meninggal dunia kini dapat
dilakukan dalam waktu sekitar 1 hari 5 jam, sementara penerbitan guarantee letter bagi korban luka-luka rata-rata selesai dalam waktu 4 hari 8 jam.

Di sisi lain, meningkatnya mobilitas masyarakat sepanjang 2026 turut memengaruhi jumlah kecelakaan yang menjadi objek perlindungan Jasa Raharja. Kondisi tersebut semakin memperkuat pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas.

"Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, dan komunitas agar upaya preventif semakin efektif.
Keberhasilan Jasa Raharja tidak hanya diukur dari cepatnya santunan disalurkan,
tetapi juga dari kontribusi kami dalam menurunkan risiko kecelakaan melalui edukasi, kolaborasi, dan penguatan budaya keselamatan transportasi," ujar Awaluddin.

(Red/fzl)

Advokat Rikha Permatasari Minta Atensi Kapolri terhadap Penanganan Perkara Teguh Riyanto di Sragen pada Momentum Hari Bhayangkara ke-80


Sragen - Analisa Rakyat News - 

Momentum Hari Bhayangkara ke-80 pada Tanggal 1 Juli 2026 dimanfaatkan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., untuk menyampaikan Apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus memohon Atensi Kapolri terhadap penanganan perkara hukum yang menimpa kliennya, Teguh Riyanto, Korban yang di Kriminalisasi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat." Menurut Rikha, tema tersebut diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga diwujudkan dalam setiap proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Dalam keterangannya kepada media, Rikha menyampaikan bahwa tim kuasa hukum menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia berharap perkara yang menimpa kliennya mendapat perhatian sehingga seluruh proses berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tepat pada Hari Bhayangkara ke-80 ini, Saya Meminta atensi Kapolri terhadap penanganan perkara Teguh Riyanto di Sragen. Kami berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," ujar Rikha.

Menurut Rikha, berdasarkan posisi Hukum yang dianut pihaknya, Teguh Riyanto merupakan Korban dalam peristiwa yang dialaminya. Namun, dalam perkembangan penyidikan, Teguh kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sragen. Atas dasar itu, tim kuasa hukum telah menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia untuk menguji proses tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Rikha menegaskan bahwa permohonan atensi kepada Kapolri bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan sebagai harapan agar penanganan perkara berjalan sesuai prinsip due process of law, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memberikan perlakuan yang setara kepada setiap warga negara.

masukkan script iklan disini
Menurutnya, Hari Bhayangkara menjadi momentum penting untuk menguatkan kembali komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Ke-5: *"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."*

*"Nilai keadilan harus benar-benar dirasakan seluruh rakyat Indonesia.*

Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena status sosial, jabatan, maupun kemampuan ekonomi," katanya.

Rikha juga menegaskan bahwa masyarakat kecil memiliki hak konstitusional yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.

*"Rakyat miskin punya hak yang sama di mata hukum. Keadilan tidak boleh hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau kemampuan ekonomi. Negara wajib memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mencari, memperoleh, dan merasakan keadilan."*

Lebih lanjut, ia berharap semangat "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat" dapat terus diwujudkan melalui penegakan hukum yang Profesional, Humanis, Akuntabel, dan Berkeadilan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.

Menutup keterangannya, Rikha menyampaikan ucapan selamat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas Hari Bhayangkara ke-80.

_"Dirgahayu Kepolisian Negara Republik Indonesia Ke-80. Semoga Polri semakin Presisi, profesional, berintegritas, serta senantiasa menjunjung tinggi Sila Ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Rakyat miskin pun mempunyai hak yang sama di mata hukum

( Red/AR )
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done