AWPI Kota Bekasi Ajukan Sengketa Informasi Publik Soal LPJ HPN 2025 - AR NEWS

Senin, 13 Oktober 2025

AWPI Kota Bekasi Ajukan Sengketa Informasi Publik Soal LPJ HPN 2025

 


Kota Bekasi - Analisa Rakyat News -

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi, mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, terkait laporan pertanggungjawaban kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2025. 

Diketahui, adapun langkah hukum tersebut ditempuh, setelah permohonan informasi tidak mendapat tanggapan dari panitia penyelenggara.

Ketua DPC AWPI Kota Bekasi, Jerry mengatakan, sengketa telah dicatat Komisi Informasi Jawa Barat pada Jumat, 26 September 2025 pukul 10.00 WIB dengan nomor register 2574/REG-PSI/IX/2025. AWPI tercatat sebagai pemohon, sementara Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2025 sebagai termohon.

"Pada siang hari ini kita mengadakan konferensi pers terkait permohonan pengajuan sengketa informasi yang telah dicatat oleh Komisi Informasi Jawa Barat. Ini bukti akta registrasi kami yang sudah dikeluarkan oleh Komisi Informasi," ujar Jerry sambil menunjukkan dokumen akta registrasi, Senin (13/10/2025).

Jerry menjelaskan, sengketa berawal dari permohonan informasi yang diajukan AWPI kepada Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2025 pada 8 Juli 2025 dengan surat nomor 065/SPDI/AWPI-KB/VII/2025 perihal permohonan informasi.

AWPI Kota Bekasi meminta dokumen pertanggungjawaban kegiatan HPN Bekasi Raya, serta dokumen pendukung berupa kwitansi dan sejenisnya.

Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan dari panitia. AWPI kemudian mengajukan keberatan pada 25 Juli 2025 melalui surat nomor 067/SPDIK/AWPI-KB/VII/2025 perihal keberatan, sesuai standar pelayanan di Komisi Informasi.

"Karena surat permohonan kami ini tidak ditanggapi, berawal dari sini sehingga kita mengajukan penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Jawa Barat. Kita tinggal menunggu jadwal sidang," jelasnya.

Jerry menambahkan, AWPI Kota Bekasi akan didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Sigit Handoyo dan rekan, dalam proses persidangan di Komisi Informasi Jawa Barat.

Jerry menegaskan, permohonan informasi bukan untuk mencari kesalahan panitia, melainkan sebagai bahan evaluasi kegiatan. Ia menjelaskan setiap kegiatan memerlukan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan evaluasi monitoring.

"Dalam hal ini AWPI bukan mau mencari kesalahan, tapi ini buat bahan evaluasi. Karena yang namanya kegiatan itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban, dan adanya evaluasi monitoring. Bagaimana kita mau melakukan evaluasi jika dokumen-dokumen yang kita minta tidak diberikan," ujarnya.

Ia menyayangkan panitia tidak memberikan dokumen yang diminta, padahal ada undang-undang yang mengatur terkait keterbukaan informasi publik. Jerry berharap, Ketua Panitia HPN bersikap legowo memberikan dokumen yang diminta, sebagai bahan evaluasi dan kajian untuk kegiatan-kegiatan yang akan datang.

"Harapan saya Ketua Panitia HPN Bekasi Raya legowo memberikan dokumen-dokumen yang kami minta buat bahan evaluasi, kajian untuk kegiatan-kegiatan yang akan datang," pungkasnya.

Untuk diketahui, HPN Bekasi Raya 2025 digelar pada 10 Mei 2025 di Gedung Juang Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ini merupakan pertama kalinya peringatan HPN dan Hari Kebebasan Pers Sedunia digelar di wilayah Bekasi Raya.

AWPI Kota Bekasi kini menunggu jadwal sidang dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, untuk penyelesaian sengketa informasi publik tersebut. 

( Red/SS ) 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done