KUR Tersendat: Menteri PKP, Maruarar Sirait Minta Kabupaten Bekasi Berbenah - AR NEWS

Sabtu, 22 November 2025

KUR Tersendat: Menteri PKP, Maruarar Sirait Minta Kabupaten Bekasi Berbenah

 


Bekasi - Analisa Rakyat News - 

Di tengah gegap gempita pemulihan ekonomi nasional yang disuarakan pemerintah pusat melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi justru harus meniti jalan terjal yang tak seharusnya mereka lalui. Program yang dirancang sebagai lokomotif pemberdayaan rakyat kecil berubah menjadi labirin birokrasi yang melelahkan.

Dalam lanskap kebijakan nasional, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa KUR adalah hak rakyat, sebuah fasilitas kredit yang harus mudah diakses, tanpa syarat jaminan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam ketentuan penyaluran KUR pada Peraturan Presiden dan keputusan teknis Kemenko Perekonomian. Namun, di tanah Swatantra Wibawa Mukti, aturan itu seolah hanya menjadi aksara tanpa gema.

Hasil penelusuran serta kesaksian para pelaku usaha menunjukkan pola yang berulang: birokrasi daerah belum mampu mengawal mandat besar dari pusat. Anggaran triliunan yang digelontorkan negara tampak tak bersanding dengan kesiapan aparatur, sebagaimana diamanatkan UU No. 23/2014 bahwa pemerintah daerah wajib menjamin kualitas pelayanan publik melalui pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi masyarakat.

Pada kegiatan Sosialisasi KUR Perumahan dan KPR FLPP di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi pada, Jum’at (21/11/2025), suara-suara kecil dari kelas pekerja dan pengusaha rumahan naik ke permukaan. Kritis, getir, namun jujur: setiap keluhan merupakan cerminan betapa jauhnya harapan dari kenyataan.

Devi (46), produsen bumbu rendang, mengungkap bahwa petugas bank tetap meminta jaminan meski pinjaman yang diajukan berada di kategori kredit tanpa agunan. Potensi pelanggaran SOP ini bukan sekadar kesalahan prosedural, tetapi dapat berlawanan dengan prinsip perlindungan usaha mikro yang ditegaskan UU No. 20/2008 bahwa negara wajib memberikan kemudahan dan kepastian berusaha.

Cerita lain datang dari Rini (37), pelaku usaha katering yang terpaksa berutang ke rentenir setelah permohonan KUR ditolak karena SLIK OJK bermasalah. Ironi ini menunjukkan minimnya pendampingan administratif dari pemerintah daerah, padahal UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pemerintah hadir memberi solusi, bukan sekadar menyaksikan rakyat terjerat situasi yang tak mereka pahami.



Menteri PKP, Mauarar Sirait, yang turut hadir menumpahkan kritik tajam terhadap lambannya birokrasi. Dalam tutur yang tegas namun penuh makna, beliau mengingatkan bahwa aparatur negara tidak boleh menjadi penghalang arus kesejahteraan rakyat, sebuah nasihat yang bergema seperti petuah pujangga tetapi berdasar hukum yang kokoh.

Pemerintah pusat, jelasnya, telah mengalokasikan Rp130 triliun untuk KUR Perumahan, yang dapat digunakan membangun, membeli, atau merenovasi rumah produktif bagi UMKM. Mandatnya terang seperti bulan purnama di langit malam, memperkuat fondasi ekonomi rakyat kecil agar mampu menghadapi tantangan zaman. Tegas Menteri yang akrab disapa Bung Ara.

Menteri PKP, Maruarar Sirait saat melakukan sosialisasi Kredit Program Perumahan di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi pada, Jum’at (21/11/2025).

Namun, kehadiran Gubernur Dedi Mulyadi, Bupati Ade Kuswara Kunang, dan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja belum juga melahirkan jawaban konkret. Pernyataan dukungan dan apresiasi memang menyejukkan, tetapi tak menyentuh akar persoalan. Harapan masyarakat masih menggantung, menanti langkah korektif yang seharusnya wajib dijalankan pemerintah daerah sesuai kerangka regulasi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bekasi belum menyampaikan kebijakan korektif untuk mempercepat proses KUR, memperkuat pengawasan bank penyalur, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keberpihakan pada pelaku UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian bangsa.

(Red/Ersya)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done