JAKARTA - Analisa Rakyat News -
Dunia Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali berduka. Seorang pekerja migran asal Indramayu, Jawa Barat, bernama Darinih, meninggal dunia di Singapura akibat penyakit yang dideritanya. Jenazah almarhumah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 18.10 WIB, Rabu (6/11/2025), dan mendapat pengawalan penuh dari Tim Lazisnu PBNU, F-Buminu Sarbumusi Pusat, serta F-Buminu Sarbumusi Indramayu sebelum diberangkatkan menuju rumah duka di Losarang, Indramayu.
Almarhumah diketahui kembali bekerja ke Singapura pada November 2024 melalui Calling Visa untuk majikan yang sama setelah sebelumnya menyelesaikan kontrak kerja selama empat tahun di tempat tersebut. Hampir satu tahun keberangkatan yang kedua ini, Darinih tidak pernah mengeluhkan sakit apapun dan menjalani aktivitas seperti biasa. Namun, pada 31 Oktober 2025, ia mendadak jatuh sakit dan segera dilarikan ke Tan Tock Seng Hospital. Setelah menjalani perawatan intensif selama tiga hari, pada Jumat, 3 November 2025 pukul 15.51 waktu setempat, Darinih dinyatakan meninggal dunia.
Menurut keterangan pihak rumah sakit, penyebab kematian Darinih adalah Subarachnoid Haemorrhage atau pendarahan otak. Tragisnya, karena ketidaktahuan dan kelalaian administratif, almarhumah tidak memperpanjang keikutsertaan dalam program jaminan sosial sehingga tidak memiliki asuransi perlindungan bagi pekerja migran.
Pihak Lazisnu PBNU menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan dan turut menanggung seluruh biaya pemulangan jenazah hingga pengantaran ke rumah duka.
“Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap para pejuang devisa yang telah bekerja di luar negeri untuk menghidupi keluarganya. Mereka bukan pekerja biasa, tetapi pejuang nafkah keluarga yang harus kita hormati, dan kita jaga martabat dan hak-haknya sebagai hamba Allah,” ujar Riri Khariroh, Direktur Eksekutif LAZISNU.
Sementara itu, Ali Nurdin, Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhumah sekaligus menyoroti lemahnya perlindungan bagi PMI nonprosedural.
“Kami sangat prihatin karena almarhumah tidak mendapatkan informasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS akibat berangkat tanpa memperbarui dokumen resminya. Kami mengimbau kepada seluruh calon pekerja migran agar memastikan dokumen keberangkatan resmi dan mengikuti program perlindungan jaminan sosial agar hal serupa tidak terulang,” tegasnya.
(Red/Ersya)
