Dirjen KP2MI Rinardi Ungkap Modus Penipuan Penempatan PMI ke Libya Lewat Dubai dan Istanbul - AR NEWS

Senin, 09 Maret 2026

Dirjen KP2MI Rinardi Ungkap Modus Penipuan Penempatan PMI ke Libya Lewat Dubai dan Istanbul

Jakarta - Analisa Rakyat News - 

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, terutama ke Libya. Praktik perekrutan ilegal masih terjadi meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

Direktur Jenderal Pelindungan pada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, mengungkapkan bahwa laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli menunjukkan masih adanya arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal menuju Libya.

“Walaupun pemerintah telah menetapkan moratorium pengiriman pekerja domestik ke Timur Tengah, laporan dari KBRI Tripoli menunjukkan masih ada pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural ke Libya,” kata Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, sebagian besar pekerja migran tersebut awalnya direkrut dengan janji pekerjaan di negara lain seperti Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun setelah tiba di negara transit, mereka justru diberangkatkan ke Libya tanpa penjelasan yang memadai mengenai kondisi kerja yang akan dihadapi.

Negara transit yang kerap digunakan dalam praktik tersebut antara lain Dubai dan Istanbul. Dari sana para pekerja kemudian diterbangkan ke kota-kota di Libya seperti Tripoli atau Benghazi.

Setibanya di Libya, banyak pekerja migran menghadapi persoalan serius dengan majikan. Beberapa di antaranya melaporkan kondisi kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, bahkan harus mencari perlindungan ke KBRI karena mengalami kesulitan.

Permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Ketika ingin kembali ke Indonesia, para pekerja migran tersebut harus menghadapi proses administrasi yang rumit dan biaya yang tidak sedikit.

Rinardi menjelaskan, pekerja migran harus memenuhi berbagai persyaratan seperti dokumen paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar.

Dalam beberapa kasus, pekerja yang menghentikan kontrak sebelum dua tahun juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara 5.000 hingga 7.000 dolar AS.

Jika seluruh biaya tersebut dihitung, total pengeluaran untuk proses pemulangan dapat melampaui Rp100 juta per orang, termasuk denda, kompensasi kepada majikan, serta tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat berlangsung selama berbulan-bulan.

Karena itu, KP2MI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

Pemerintah juga meminta warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai atau Istanbul dan diminta melanjutkan perjalanan ke Libya untuk segera menolak dan mencari bantuan.

“Jika mengalami situasi tersebut, segera minta bantuan petugas bandara untuk menghubungi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul agar mendapatkan perlindungan,” tegas Rinardi.

Selain itu, calon pekerja migran Indonesia diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi. Informasi terkait job order dan legalitas penempatan dapat diperiksa melalui sistem resmi pemerintah pada laman siskop2mi.

Pemerintah berharap langkah kewaspadaan ini dapat mencegah semakin banyak warga Indonesia yang menjadi korban penempatan kerja ilegal di luar negeri.

(Red/Ersya)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done