Polda Jabar Tangkap Buronan Kasus Penyekapan Wanita di Bandung - AR NEWS

Rabu, 24 Juni 2026

Polda Jabar Tangkap Buronan Kasus Penyekapan Wanita di Bandung

Bandung - Analisa Rakyat News - 

Tim gabungan Polda Jawa Barat meringkus Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 18.30 WIB setelah buron karena diduga menyekap korban selama hampir tiga tahun di sebuah indekos kawasan Cileunyi hingga mengalami luka berat permanen, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Aparat kepolisian berhasil mendeteksi keberadaan tersangka setelah memantau mobilitas fisik dan aktivitas digitalnya sejak Selasa pagi.

Petunjuk penting diperoleh petugas saat mendeteksi adanya aktivitas transaksi yang dilakukan oleh tersangka di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, sehingga pengepungan langsung dilakukan di sebuah kompleks perumahan tempat persembunyiannya.

"Bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ya, ini menjadi petunjuk buat kita," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke luar wilayah Jawa Barat menuju Tangerang yang dianggapnya aman.

Namun, rasa waswas dan kecurigaan dari orang-orang di sekitarnya membuat tersangka memilih kembali ke Jawa Barat untuk bersembunyi di rumah kerabatnya di Majalaya sebelum akhirnya dikepung petugas. "Yang bersangkutan juga merasa takut, curiga sama semua orang, dan tidak tahu mau ke mana, dan akhirnya sampailah di Majalaya dan tertangkap itu," ujar Irjen Rudi Setiawan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan kamera CCTV selama 24 jam.

(Red/Ersya)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done