Kota Bekasi - Analisa Rakyat News -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan pengelola agunan PT Pegadaian bernama Oky Andiantoro sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan barang jaminan dalam produk di PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penetapan dan penahanan terhadap tersangka Oky Andiantoro dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan
barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman (KCA), Kredit Cepat Aman Fleksi (KCA Fleksi), Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), Mulia Ultimate, dan Emasku pada PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur," kata Ryan dalam keterangannya, Kamis (25/9).
Adapun modus operandi pelaku, kata Ryan, terbilang sistematis dan bertujuan mengelabui sistem pengawasan internal PT Pegadaian.
Untuk menutupi perbuatannya, lanjut Ryan, tersangka memindahkan barang-barang jaminan berupa logam mulia dari Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bumyagara ke UPC Mustika Jaya maupun sebaliknya.
"Pemindahan ini dilakukan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pengawasan melekat oleh Pemimpin Cabang Bekasi Timur maupun audit oleh tim Satuan Pengawas Intern (SPI)," ujar Ryan.
Kemudian, ketika dijadwalkan akan ada audit atau pengawasan di UPC Bumyagara, tersangka lebih dahulu mengambil beberapa barang jaminan dari UPC Mustika Jaya dan memindahkannya ke UPC Bumyagara agar jumlah barang jaminan tampak sesuai.
"Setelah proses audit atau pengawasan selesai, barang-barang jaminan tersebut dipindahkan kembali ke lokasi asalnya.
Pola ini dilakukan berulang kali untuk menciptakan kesan seolah-olah tidak terdapat kekurangan atau penyimpangan," ujarnya.
Ryan menambahkan, perbuatan yang dilakukan Oky Andiantoro itu telah mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT Pegadaian c.q. Kantor Cabang Bekasi Timur sebesar Rp748.838.000.
( Red / Ersya )