MA Tolak Kasasi Dinas LH Kota Bekasi, Wajib Buka Laporan Keuangan UPTD - AR NEWS

Rabu, 10 September 2025

MA Tolak Kasasi Dinas LH Kota Bekasi, Wajib Buka Laporan Keuangan UPTD

 


BEKASI - Analisa Rakyat News - 

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, dalam sengketa informasi publik dengan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kota Bekasi.

Putusan Nomor 354 K/TUN/KI/2025 yang dikeluarkan pada 29 Juli 2025 ini memperkuat keputusan sebelumnya, yang mewajibkan DLH Kota Bekasi membuka akses dokumen laporan keuangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., bersama Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., memutuskan, bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan pengadilan tingkat pertama sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Bermula dari Penolakan Akses Informasi Publik

Sengketa ini bermula ketika DPC AWPI Kota Bekasi yang diwakili Ketua Jerry dan Sekretaris Lukmanul Hakim, mengajukan permohonan informasi publik berupa laporan keuangan UPTD kepada DLH Kota Bekasi. Namun permohonan tersebut ditolak, sehingga AWPI mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 1468/PTSN-MK.MA/K1-JBR/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang mengabulkan permohonan AWPI. Tidak terima dengan putusan tersebut, DLH Kota Bekasi mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

PTUN Bandung Menolak Keberatan DLH Kota Bekasi

PTUN Bandung melalui Putusan Nomor 149/G/KI/2024/PTUN.BDG tanggal 7 Januari 2025 menolak permohonan keberatan DLH Kota Bekasi. Pengadilan menilai bahwa informasi yang diminta oleh AWPI, merupakan informasi publik yang terbuka dan wajib diumumkan secara berkala.

DLH Kota Bekasi yang diwakili kuasa hukum Dyah Kusumo W, S.H., M.H. dan tim kuasa hukum Pemerintah Kota Bekasi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 Januari 2025, diikuti dengan memori kasasi yang diterima pada 3 Februari 2025.

MA: Informasi Laporan Keuangan Wajib Terbuka

Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa informasi publik yang dimohonkan AWPI, merupakan informasi publik yang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik meliputi informasi mengenai laporan keuangan," demikian dikutip dari putusan MA.

MA juga menyatakan bahwa DLH Kota Bekasi wajib memberikan salinan/copy dokumen minimal 6 dari 9 unit UPTD, setelah terlebih dahulu melakukan uji konsekuensi dengan menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan, sesuai Pasal 50 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021.

DLH Kota Bekasi Dihukum Bayar Biaya Perkara Selain menolak kasasi, MA juga menghukum DLH Bekasi sebagai pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500.000. Biaya tersebut terdiri dari meterai Rp10.000, redaksi Rp10.000, dan administrasi kasasi Rp480.000.

Putusan ini merupakan kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya dalam akses informasi keuangan daerah. DPC AWPI Kota Bekasi yang diwakili kuasa hukum R. Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan berhasil mempertahankan haknya untuk mengakses informasi publik.

Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, sehingga DLH Kota Bekasi wajib melaksanakan pemberian akses informasi publik, berupa laporan keuangan UPTD kepada DPC AWPI Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

( Red / fzl  ) 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done