Jurnalis Bukan Teroris - AR NEWS

Rabu, 16 Juli 2025

Jurnalis Bukan Teroris

Bekasi - Analisa Rakyat News

" Jurnalis Bukan Teroris " adalah Seruan tegas untuk menolak segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, atau kekerasan terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik dan Undang-Undang Pers.

Jurnalis adalah pilar demokrasi, bukan ancaman negara.

Tugas jurnalis adalah menyampaikan fakta, mengungkap kebenaran, dan mengawal keadilan.

Mengkriminalisasi jurnalis berarti membungkam kebebasan berekspresi dan mengancam hak publik atas informasi.

Landasan Hukum:

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dari kekerasan atau tekanan.

Pasal 8 UU Pers: "Dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."

Pesan Moral:

Jangan jadikan karya jurnalistik sebagai dasar pelaporan pidana.

Jika ada keberatan terhadap berita, gunakan hak jawab dan koreksi, bukan intimidasi atau kriminalisasi.


D.S

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done