Bekasi - Analisa Rakyat News -
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa didampingi Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuana, Kasi Humas AKP Aliyani dan Wakasat Reskrim AKP Perida melaksanakan Press Rilis Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di wilayah Cikarang Utara, rilis tersebut digelar di lobby utama Polres Metro Bekasi JL. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Jajaran Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka berinisial YI (45), warga Cikarang Kota, ditangkap warga usai beraksi di kontrakan milik H. Arif, Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (9/9/2025) dini hari.
Kapolres Metro Bekasi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan memperoleh kunci letter T dari temannya di Karawang. Motifnya, motor hasil curian rencananya akan digunakan sendiri atau dijual untuk kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian 1 unit motor yang diperkirakan senilai Rp 8 juta. Tersangka kini ditahan di Polsek Cikarang Utara dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
( Red / Ersya )